Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19

0

Info Berita Terkini ! Terbitkan Keppres, Pak Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19




BERITA TERBARU - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang penetapan berakhirnya status pandemi Covid-19 di Indonesia.


Keppres tersebut mulai berlaku 21 Juni 2023 dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi 22 Juni 2023.


"Menetapkan status pandemi covid-19 telah berakhir dan mengubah status faktual covid 19 menjadi penyakit endemi di Indonesia," dikutip dari Diktum kesatu Keppres tersebut, Rabu (28/6/2023).


Pertimbang dalam memutuskan Keppres tersebut yakni bahwa secara faktual jumlah kasus penderita dan tingkat keparahan covid-19 secara nasional telah mengalami penurunan secara signifikan melalui penanganan yang tepat dan terpadu serta telah dapat meningkatnya ketahanan kesehatan masyarakat yang dilakukan melalui pola hidup bersih dan sehat serta pelaksanaan vaksinasi covid-19.


Maka dari itu, Jokowi dalam Keppres tersebut mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat covid 19 dan penetapan bencana non alam penyebaran covid 19 sebagai bencana nasional.


Pada saat Keppres tersebut mulai berlaku maka Keppres Nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, lalu Keppres Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional dan Keppres Nomor 24 tahun 2021 tentang penetapan status faktual pandemi covid-19 di Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)
To Top